Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan, Sub Bagian Tata Usaha dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan Urusan Surat Menyurat, Arsip, Perlengkapan, Rumah Tangga, Keamanan, Keprotokolan, Perpustakaan serta Pengelolaan Keuangan.